A. Perkambangan Pemerintahan
Kota Bandar Lampung merupakan ibu kota provinsi Lampung, Indonesia. Oleh karena itu kota Bandar Lampung merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial politik, pendidikan dan kebudayaan, serta merupakan pusat kegiatan perekonomian dari Provinsi Lampung.
Pencetus nama Bandar Lampung adalah Barlian Pangeran Raja di Lampung dan Rustam Effendi. Nama Bandar diambil karena selain sebagai kota pelabuhan, juga pusat segala macam kegiatan. Kota Bandar Lampung dulunya pernah bernama Kota Tante, walaupun nama ini tidak bertahan lama. Bisa ditebak mengapa nama tersebut tidak pernah disebut lagi. Penyebutan Kota Tante hanya untuk mempermudah penyebutan nama yang sebenarnya yang terlalu panjang yakni Tanjungkarang-Telukbetung.
Wilayah Kota Bandar Lampung di zaman Hindia Belanda dahulu termasuk wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat 1912 Nomor : 462, terdiri dari Ibu Kota Telok-Betong sendiri dan daerah-daerah sekitarnya. Sebelum tahun 1912 Ibu Kota Telok-Betong ini meliputi juga Tanjung Karang yang terletak kurang lebih 5 KM sebelah utara Kota Telok-Betong (Encyclopedie Van Nederland Indie, susunan D.C.STIBBE bagian IV). Ibukota Onder afdeling Telok-Betong adalah Tanjungkarang, sedangkan Kota Telokbetong adalah Ibukota Karesidenan Lampung, kedua kota tersebut tidak termasuk dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang Asisten Demang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur (Kontroling B.B) yaitu Kepala Onder afdeling Telokbetong. Biaya sehari-hari untuk pemeliharaan kedua kota tersebut ditanggung oleh suatu dana yang disebut Plaatsleyk Fonds. Pengelolaan keuangan diatur dalam Keputusan Residen Lampung tanggal 24 Nopember 1930 Nomor :169. Di masa pendudukan Jepang Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (kota) di bawah pimpinan seorang SICHO (Bangsa Jepang) dibantu oleh seorang FUKU SICHO (Bangsa Indonesia). Sejak Kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor :22 Tahun 1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung berstatus Kota Kecil yang merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, wilayah sekitarnya dipisahkan dari wilayah Onder afdeling Telokbetong-Tanjungkarang berdasarkan Undang-undang Darurat No:5 Tahun 1956, kemudian berdasarkan undang-undang No : 28 Tahun 1959 nama Kota Besar Tanjungkarang-Telokbetong dirubah menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang di dalamnya terdapat 2 Kecamatan; yaitu Kecamatan Tanjungkarang dan Kecamatan Telukbetung, sisa wilayah Onder afdeling Telukbetung dimasukkan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian setelah Karesidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung berdasarkan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1965 Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kota Madya Tanjungkarang-Telukbetung.
Perbatasan Kotamdya Tanjungkarang-Telukbetung ditentukan dalam Undang-undang Darurat Nomor :5 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1959 didalamnya terdapat 4 Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Jalan Bukit Tinggi Bambu Kuning (Kampung Kaliawi).
2. Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kampung Saah Lama.
3. Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sumur Batu.
4. Kecamatan Telukbetung Selatan dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Jalan Mentaai Telukbetung
Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas wilayah Kotamadya Dati II Tanjungkarang Telukbetung yang mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 8 juli 1982, yaitu sejak diserahkan olleh Bupati Kepada Daerah Tingkat II Lampung Selatan kepada Wali kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungkarang-telukbetung diperluas dengan dimasukkannya sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Selatan yang meliputi 14 Desa dari sebagian wilayah kecamatan Kedaton, 14 Desa Kecamatan Panjang. Kemudian bedasarkan Peraturan itu juga Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung ditata kembali menjadi 9 Kecamatan dengan 58 Kelurahan. Selanjutnya berdasarkan Surat Gubernur/KDH Tingkat I Lampung Nomor G/185.B.III/HK/1988 tanggal 6 Juni 1988 serta Surat Persetujuan MENDAGRI Nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran Kelurahan di Wilayah Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung terdiri dari 9 Kecamatan dengan 84 Kelurahan. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan.
Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung menjadi 13 Kecamatan dengan 98 Kelurahan, yaitu :
Kotamadya Tanjungkarang Telukbetung (Bandar Lampung) sebagai Ibukota Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung (Bandar Lampung) Nomor : 5 Tahun 1983, tanggal 26 Januari 1983 telah ditetapkan Hari Jadinya pada tanggal 17 Juni 1682.
Kota Praja Tanjungkarang-Telukbetung (Bandar Lampung), tadinya hanya memiliki luas wilayah 33,3 km persegi dengan batas-batas di sebelah utara dengan Way Penengahan, di selatan dengan Way Kuala dan di sebelah timur berbatasan dengan Way Balau dan mempunyai empat kecamatan, yakni Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Barat dan Teluk Betung Selatan.
Sejak tahun 1982 berdasarkan PP No. 3 tahun 1982 menerangkan perubahan batas wilayah Kota Tanjungkarang-Telukbetung, dari hanya 33,3 km persegi menjadi 142,18 km persegi. Oleh DPRD setempat periode 1982-1987, peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 1983 menyebutkan Kota Tanjungkarang-Telukbetung berubah nama menjadi Kota Bandar Lampung. Selain itu, lambang Kota Bandar Lampung, bergambar gunung dan daun lada serta motto ragom gawi turut pula diperdakan.
B. Pengolahan Hasil Bumi
Hasil bumi yang sering dijumpai dan diperdagangkan di Bandar Lampung antara lain kopi, lada, dan pisang. Kopi dari Lampung terutama jenis robusta sudah mampu menembus pasar internasional. Kopi tersebut dikirim dalam bentuk kering.
Pasokan kopi kering diperoleh dari sentra-sentra penghasil kopi seperti Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, dan Tanggamus. Melalui para eksportir, kopi yang sudah diseleksi mutunya dikirim ke berbagai negara tujuan misalnya Amerika Serikat, Jepang, Belanda, dan Jerman. Sampai saat ini, ekspor kopi masih dalam bentuk kering, belum dalam bentuk olahan.
Ekspor produk hasil bumi yang lain adalah lada hitam. Pasokan lada ini berasal dari kabupaten di sekitar Bandar Lampung seperti Lampung Utara. Dilihat dari ekspor hasil pertanian, lada hitam mampu menduduki posisi ketiga setelah kopi dan udang beku.
Produk perdagangan unggulan Kota Bandar Lampung lainnya adalah pisang. Buah ini banyak didatangkan dari Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara, dan Lampung Tengah. Ekspor pisang sebenarnya menjanjikan. Di pasar domestik, selain dikonsumsi sebagai buah segar, pisang ini juga diolah menjadi kripik pisang. Selain nilai jualnya lebih tinggi dibanding pisang segar, kripik pisang bisa tahan lebih lama. Bahan bakunya yang mudah didapat dan murah membuat banyak pengusaha kecil tertarik untuk mengolah produk ini. Terdapat sekitar sepuluh industri kecil yang dapat ditemui di Teluk Betung Utara, Tanjung Karang, dan Sukarame. Saat ini sedang dilakukan penjajakan untuk meningkatkan peluang ekspor kripik pisang ini.
Pengiriman ekspor hasil bumi seperti kopi, lada, dan pisang ini dilakukan melalui Pelabuhan Panjang. Pelabuhan ini merupakan satu-satunya pelabuhan ekspor yang dimiliki oleh Kota Bandar Lampung. Peningkatan ekspor barang melalui pelabuhan ini tentu saja bisa meningkatkan retribusi dari pelabuhan. Sarana ini merupakan salah satu penunjang kelancaran perdagangan di Bandar Lampung.
Sampai saat ini, Kota Bandar Lampung memiliki tidak kurang dari 40 industri rumah tangga yang mengolah kopi kering menjadi kopi bubuk. Sebagian besar kopi bubuk tersebut masih dikemas secara sederhana, misalnya dengan plastik, kaleng atau kertas coklat dan diberi label. Beberapa merek yang sering dijumpai misalnya Intan, Cap Bola Dunia, Cap Bola Bumi dan sebagainya.
C. Berbagai pembangunan di Kota Bandar Lampung :
1. Infrastruktur:
20% Jalan Provinsi yaitu sepanjang 473.99 kilometer jalan provinsi yang dalam kondisi rusak telah diperbaiki pada tahun 2007. BANDAR LAMPUNG (Ant/Lampost). Perbaikan yang dimaksud adalah perbaikan rutin, berkala, dan peningkatan, termasuk pada jalan negara yang menggunakan dana APBN.
2. Penataan Kawasan Pesisir Kota Bandar Lampung
Salah satu wilayah yang memiliki potensi area pesisir yang cukup baik adalah AREA PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG dimana wilayah pesisir kota Bandar Lampung memiliki luas sekitar 0,05% dari luas keseluruhan Kota Bandar Lampung.
3. Pesisir Bandar Lampung Akan Disulap Menjadi Waterfront City
BANDAR LAMPUNG--Pesisir Pantai Teluk Lampung yang membentang di kawasan Sukaraja, Gudang Lelang, dan Kotakarang, akan disulap menjadi kawasan wisata mirip Pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan. Di pantai ini, mulai tahun 2008 dibangun jalan aspal yang membentang dari Gunung Kunyit hingga Lempasing. Jika ini terwujud, Bandar Lampung memiliki water
front city.
Proyeksi mendatang dengan mengklasifikasikan wilayah pesisir kota Bandar Lampung ke dalam beberapa zonasi pengembangan yang didasarkan pada KARAKTER dan KAPASITAS yang direncanakan.
4. Kampanye Antikorupsi: Kejati akan Dirikan 50 Kantin Jujur
BANDAR LAMPUNG (Lampost 2008-2009): Kejaksaan Tinggi Lampung menargetkan memiliki 50 sekolah di Lampung yang memiliki kantin jujur. Program pengelolaan kantin jujur itu akan dilaksanakan di sekolah menengah atas (SMA) di Lampung. Targetnya adalah pembinaan sejak dini kepada generasi muda agar tidak melakukan korupsi. Kantin jujur adalah kantin sekolah yang menyediakan berbagai dagangan di satu tempat di dalam sekolah. Kantin tersebut tidak dijaga oleh siapa pun. Hanya disiapkan kotak pembayaran. Pelajar akan membeli dan melayani diri sendiri.
5. Fasilitas Umum: Pemkot Merenovasi Pasar Panjang pada tahun 2008.
Sumber : Babesajabu. 2009. Sejarah Kota Bandar Lampung. Bandar Lampung : www. wordpress.com